Pelayanan Antenatal

Pelayanan antenatal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan antenatal, seperti yang ditetapkan dalam buku Pedoman Pelayanan Antenatal bagi petugas puskesmas. Pelayanan antenatal yang lengkap mencakup banyak hal, seperti anamnesis, pemeriksaan fisik umum dan kebidanan, pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi, serta intervensi dasar dan khusus (sesuai risiko yang ada). Penerapan operasionalnya dikenal standar, minimal "5T" untuk pelayanan antenatal (timbang berat badan dan tinggi badan, ukur tekanan darah, pemberian imunisasi tetanus toksoid secara lengkap, pengukuran tinggi fundus uteri, pemberian tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan)

Dengan demikian, operasional pelayanan antenatal yang tidak memenuhi standar minimal 5T tersebut, belum dianggap suatu pelayanan antenatal. Selain itu, pelayanan antenatal ini hanya dapat diberikan oleh tenaga profesional dan tidak dapat dilakukan oleh dukun bayi. Ditetapkan pula bahwa frekuensi pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan, dengan ketentuan waktu minimal 1 kali pada triwulan pertama, minimal 1 kali pada triwulan kedua, dan minimal 2 kali pada triwulan ketiga. Standar waktu pelayanan antenatal tersebut ditentukan untuk menjamin mutu pelayanan, khususnya untuk memberi kesempatan yang cukup dalam menangani kasus risiko tinggi yang ditentukan.

1. Cakupan KI dan K4. Cakupan pelayanan antenatal dapat dipantau melalui pelayanan kunjungan baru ibu hamil (K1) dan pelayanan ibu hamil sesuai standar paling sedikit empat kali dengan distribusi sekali pada triwulan pertama, sekali pada triwulan kedua, dan dua kali pada triwulan ketiga (K4). Cakupan K1 pada tahun 1996 secara nasional adalah 84,11% dengan kisaran antara 63,58% (di Provinsi Irian Jaya) dan 105,34% di Provinsi Timor Timur). Jika dibandingkan dengan sasaran Pelita VI tahun 1996/1997 secara nasional, yaitu 85%, rata-rata cakupan tersebut masih belum memenuhi target. Cakupan K4 pada tahun 1996 secara nasional adalah 65,72% dengan kisaran antara 29,4% (di Provinsi Irian Jaya) dan 90% (di Provinsi Lampung). Jika dibandingkan dengan Pelita VI tahun 1996/1997 secara nasional 75%, cakupan tersebut masih belum memenuhi sasaran.

2. Cakupan Fel dan Fe3. Pemberian tablet zat besi pada ibu hamil dapat dibedakan menjadi Fel, yaitu yang mendapat 30 tablet dan Fe3, yaitu yang mendapat 90 tablet selama masa kehamilan. Cakupan Fel pada tahun 1996 secara nasional adalah 69,67% dengan kisaran antara 22,74% (di Provinsi Sumatera Utara), sedangkan cakupan Fe3 secara nasional adalah 61,78% dengan kisaran antara 22,74 (di Provinsi DKI Jakarta) dan 88,42% (di Provinsi Sulawesi Tenggara).
Ada kecenderungan peningkatan cakupan pemberian tablet besi bagi ibu hamil dari tahun 1994 sampai dengan 1996. Jika dibandingkan dengan sasaran akhir Pelita VI, pemberian tablet zat besi pada ibu hamil sebesar 85%, memang baik cakupan Fel dan Fe3 masih berada di bawah sasaran tersebut.

Referensi
Kebidanan Komunitas Oleh Safrudin, SKM, M.Kes & Hamidah, S.Pd, M.Kes

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Taksonomi Penelitian Kebidanan

Senam ringan setelah persalinan

Retensio Plasentae — Plasenta Inkompletus